Gugat UU Penyiaran, KIDP Siap Uji Materi
Jakarta|Kotahujan.com-Dunia penyiaran sejatinya adalah milik publik, pemanfaatannyapun selayaknya harus mempertimbangkan aspek keberagaman dan menjunjung nilai-nilai demokratis. Penyiaran yang memanfaatkan ruang udara itu dimanfaatkan tetapi tidak untuk dikuasai. Sayangnya pemusatan media siaran di Indonesia justru mencederai prinsip-prinsip tersebut. Kondisi ini mendorong Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengajukan Judicial review atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Langkah ini diambil bukan semata-mata sikap antipati terhadap dunia industri penyiaran, tetapi bagian upaya mengembalikan dunia penyiaran ke ranah yang demokratis.
05:42
- Genres
- Categories
- Keywords
- Country
- Language
| Video information | |
|---|---|
| Produced by | Kotahujan |
| Directed by | Anggit Saranta |
| Produced | Jan 11, 2012 |









