Momen KMAN IV di Tobelo menjadi perhatian dan penbelajaran bersama soal pengelolaan ini. Ada komunitas yang sudah baik adaptasinya, namun ada juga komunitas yang masih resah dengan wilayah adatnya. Seperti diungkapkan Yonas Mantaili dari komunitas adat Toriuntu, kecamatan Kulawi Selatan, kabupaten Sigi Sulawesi Tengah. Lembaga adat di Kulawi merespon aktif soal perlindungan hutan ini. Salah satunya dengan menempatkan barisan adat sebagai PAM Partisipasif yang menjaga Taman Nasional.
“Kami secara barisan adat sangat memperkuat soal tradisi dalam sitem pengelolaan hutan. Salah satunya saya terlibat sebagai PAM Partisipastif disitu. Pihak Taman Nasional Tore lindu sudah melibatkan secara langsung,”
Berbeda dengan di Kulawi, komunitas adat yang berdiam di kawasan Togean hingga saat ini masih resah sejak ditetapkannya SK Menhutbun No. 418 tahun 2004, yang menetapkan kawasan Togean sebagai Taman Nasional. Luas yang ditetapkan kurang lebih 362.605 hektar, sedangkan luas daratan Togean lebih kecil dari itu. Daratan itu dihuni 40 sampai 50 ribu jiwa. Seperti diungkapkan Yasin Labente, perwakilan masyarakat adat Togean.
“Seandainya ini ditetapkan menjadi kawasan kira-kira untuk kedepan ini, setelah populasi penduduk bertambah, kira-kira mereka ini sekedar untuk mencari hidup saja dimana !?, kalau itu sudah dizona-zona kan untuk kepentingan itu, “ jelas Yasin.
Taman Nasional diharapkan tidak bermain sendiri. Harus melihat adat-istiadat dan kearifan-kearifan masyarakat adat yang ada disitu. Masyarakat adat Togean sudah ada penetapan peta kawasan sendiri, salah satunya menetapkan kawasan yang siapapun tidak boleh masuk. Menurut mereka walaupun tanpa ada Taman Nasional mereka sudah mampu menjaga kawasan mereka sendiri.
Melalui KMAN IV, komunitas adat di Togean ingin menyuarakan bahwa sebenarnya mereka tidak alergi dengan yang namanya konservasi. Namun harus ada mekanisme yang dibangun antara Taman Nasional, masyarakat dan pemerintah.
“Dari kongres ini terbangun satu kekuatan dari aliansi masyarakat adat, terus mengeluarkan kebijakan yang bisa mempengaruhi pemerintah pusat, provinsi maupun daerah untuk melirik dan memperhatikan apa kebutuhan-kebutuhan masyarakat adat yang ada di Nusantara ini khususnya di kepualauan Togean,” pungkasnya.