BERLAKUKAN KONTRAK MANDIRI, CABUT SYSTEM ONLINE & SE 2524 Ijinkan BMI Pindah PPTKIS/Agen Stop Pelarangan Menunggu Visa di Macau/China Stop Kolusi & Korupsi antara KJRI-HK dengan Asosiasi PPTKIS (APJATI) & Asosiasi Agen (APPIH) Stop Rampas Upah BMI!.
Turunkan dan Terapkan Biaya Penempatan Sekarang Juga Beberapa bulan terakhir ini banyak Buruh Migran Indonesia (BMI) atau TKI di Hong Kong korban PHK (terminetan) mengadu kalau mereka tidak boleh pindah agen. Agen-agen baru yang didatangi hanya bersedia menerima dengan syarat harus membawa surat ijin boleh pindah agen dari agen lama atau setidaknya surat keterangan dari Konsulat Indonesia (KJRI-HK).
Tidak hanya itu saja, banyak yang mengeluh tidak diperbolehkan menunggu visa di Macau/China dan wajib pulang ke Indonesia. Padahal alasan para BMI melakukan itu karena menghindari wajib potongan agen 7 bulan sehingga tinggal membayar potongan 3-5 bulan. Bahkan, pembuatan KTKLN yang awalnya bisa diurus sendiri kini harus disertai surat keterangan dari PPTKIS. Kita semua heran peraturan apa lagi yang dibuat KJRI-HK. Setelah ditelusuri, ternyata di tahun 2011 KJRI telah mengeluarkan dua peraturan bernama System Online dan SE 2524 yang yang untuk kesekian kalinya memaksa kita masuk PPTKIS/agen.
System Online dan SE 2524: Bukti Kolusi KJRI-HK dengan APJATI dan APPIH System Online diterapkan sejak Maret 2011, yaitu sistem komputerisasi yang mengikat PPTKIS dan Agen-HK. Artinya PPTKIS wajib mengirimkan data-data para TKI, yang akan dikirim ke HK, ke agen-agen yang menerima mereka melalui komputer/online, begitu juga sebaliknya. Menurut keterangan Bapak Bambang Susanto, Konsul Pelayanan Warga, sistem ini bertujuan untuk memudahkan KJRI memantau PPTKIS dan agen yang melanggar ketentuan dan agar lebih mudah melacak keberadaan TKI ketika keluarga mencari.
Dengan diterapkannya Sistem Online, maka BMI tidak boleh pindah dari PPTKIS dan Agen minimal 2 tahun pertama bahkan kalau bisa selamanya. Kemudian, pada tanggal 14 Oktober 2011, KJRI mengeluarkan sebuah Surat Edaran (SE) bernomor 2524 yang ditujukan kepada APPIH (Asosiasi Agen-agen HK) sebagai mitra kerja (kaki tangan) pemerintah dalam urusan pengiriman TKI. Surat ini bertujuan mengatur para agen antara lain:
a) dilarang menggunakan dan/atau bekerjasama dengan sub agen,
b) mengambil TKI dari satu agen oleh agen lain,
c) memindahkan TKI dari satu agen ke agen lain atau dari PPTKIS satu ke PPTKIS lainnya tidak sesuai ketentuan,
d) melakukan overcharging dalam proses Renew Contract atau pada proses penempatan/pemindahan TKI pada majikan baru,
e) menitipkan/mengirimkan TKI untuk menunggu visa di Macau/Schenzen (katanya di China banyak yang terlibat narkoba sedangkan pengurusan kontrak di Macau tidak memerlukan chop KJRI sehingga KJRI tidak diuntungkan dan sebab itu Macau telah ditutup sejak akhir 2009 secara diam-diam),
f) memiliki/bekerjasama dengan lebih dari 10 PPTKIS tanpa dijelaskan situasi dan kondisinya dan tidak berpartisipasi di Welcoming Program. Melalui SE 2524, KJRI meminta “kerjasama” para agen yang terdaftar di KJRI dan anggota APPIH untuk “tidak melanggar” hak-hak TKI antara lain:
g) melakukan penahanan paspor TKI dan underpay,
h) mempekerjakan TKI tidak sesuai dengan kontrak kerjanya,
i) memberikan informasi tidak benar kepada majikan tentang TKI sehingga menyebabkan TKI diterminet dan majikan melakukan kebiasaan mengterminate TKI lebih dari satu kali.
Sekilas SE 2524 ini nampak manis tapi jika kita tabrakan dengan kenyataan, semakin terang keberpihakan KJRI kepada PPTKIS/agen. BMI dilarang pindah PPTKIS/agen agar terus menerus bisa dijadikan budak melalui sistem potongan gaji. Disisi lain pemerintah tidak menjamin BMI bisa memejahijaukan PPTKIS/agen dan menuntut ganti rugi ketika hak-haknya dilanggar. Siapa yang sebenarnya menjadikan BMI mangsa harimau dan budak terus menerus? Tidak lain adalah pemerintah Indonesia sendiri melalui KJRI di Hong Kong.
Dampak kedua peraturan ini bagi BMI di Hong Kong
1. Meneguhkan bahwa hingga kini biaya penempatan bagi TKI ke HK tetap HK$21,000 dan bukan HK$15,000 Di tahun 2008 pemerintah terpaksa menurunkan biaya penempatan menjadi HK$15,000 karena perlawanan sengit BMI dan semakin banyak yang berani menolak melunasi potongan. Tapi hingga kini tidak pernah diterapkan. Ini menunjukan pemerintah sebenarnya tidak berniat meringankan beban kita dan hanya meredam kemarahan BMI melalui peraturan lipstik tersebut.
Lebih menyedihkan lagi, Bapak Bambang Susanto, selaku perwakilan KJRI, menganggap para BMI yang menolak melunasi potongan 7 bulan karena memang sudah beritikad tidak baik dan bertanggungjawab. Para BMI ini sengaja ke HK untuk menghindari kesulitan ekonomi di Indonesia, bukan untuk sungguh-sungguh bekerja, dan setelah 1-2 bulan memutuskan kontraknya.
2. Sengaja mengumpankan BMI ke PPTKIS dan agen agar bisa terus diperbudak melalui kerja rodi potongan 7 bulan tanpa ada jaminan finish 2 tahun kontrak. Bahkan jika diterminet masih terancam terkena potongan 7 bulan lagi
3. Merampas hak BMI untuk mencari majikan secara bebas dan cepat dengan mendaftarkan diri ke berbagai agen di HK padahal pemerintah HK membatasi visa tinggal cuma 14 hari setelah finish/terminetan
4. KJRI secara terbuka melindungi dan berkolusi dengan APJATI dan APPIH Pelarangan kontrak mandiri, system online dan SE 2524 adalah bukti kongkret kolusi antara KJRI dengan APJATI dan APPIH untuk memeras buruh migran.
KJRI seolah tegas tapi kenyataannya tidak ada sanksi tertulis yang membuat mereka jera. Lawan Potongan 7 Bulan! Tuntut Kontrak Mandiri dan Perlindungan Sejati Perlu diketahui di tahun 2008 KJRI juga pernah mengeluarkan aturan yang sama, yaitu SE2258, yang melarang TKI pindah agen selama 2 tahun pertama. Tapi karena persatuan dan perlawanan massal seluruh BMI di HK serta dukungan kuat dari berbagai organisasi di Indonesia dan internasional, akhirnya KJRI terpaksa mencabutnya dalam waktu 1.5 bulan. Kini diamdiam KJRI menghidupkannya lagi. Perlahan tapi pasti KJRI tidak berhenti menggerogoti hak dan merampasi upah kita. Pertama melarang kontrak mandiri sehingga kita terpaksa masuk agen dan kini melarang kita pindah PPTKIS/agen. KJRI dengan bangga mengatakan sejak kontrak mandiri bagi TKI yang renew kontrak ditiadakan, jumlah pengaduan ke kantor Konsulat kini berkurang. Tapi tahukah KJRI bahwa puluhan bahkan ratusan diluar terlantar dan terpaksa mengandalkan bantuan organisasi? Tahukah mereka puluhan ditampung di shelter-shelter milik grup lokal? KJRI salah jika menganggap kita sudah sejahtera. Jika banyak yang tidak mengadu karena sudah tahu KJRI pasti menyuruh kita kembali ke agen. Selain itu kita juga risih diperlakukan buruk bahkan disalahkan ketika mengadu. Banyak pula yang tidak tahu dimana letak kantor Konsulat. Di tengah kita berjuang mempertahankan pekerjaan dan upah kita dari berbagai serangan kebijakan pemerintah HK, pemerintah Indonesia justru membebani kita dengan berbagai kebijakan yang melindungi PPTKIS/agen. Kita murni hanya dijadikan barang dagangan dan sapi perahan tapi bukan buruh migran dan manusia Indonesia yang bermartabat. Setiap program perlayanan yang dikeluarkan pemerintah (melalui KJRI) selalu berujung pada keuntungan. Semua ini lahir karena sejak awal tujuan pemerintah memang hanya untuk mengekspor manusia dan meraup devisa, bukan melayani dan mengayomi rakyatnya diluar negeri. Sebagai buruh migran, kita tidak bisa diam menyaksikan pemerintah merampasi hak dan menginjak martabat kita. Mari kita lancarkan perlawanan menuntut dicabutnya System Online dan SE 2524, diberlakukan kontrak mandiri bagi seluruh BMI, diturunkannya biaya penempatan, diberikan pelayanan tanpa embel-embel keuntungan.
Untuk menyatukan suara seluruh BMI di HK, Aliansi Cabut UUPPTKILN No. 39/2004 akan menggelar serangkaian kegiatan yaitu demontrasi, petisi, dialog, forum akbar dan lain-lain. Jika SE2258/2008 saja mampu kita cabut maka kali ini kita tidak boleh kalah. Hanya dengan bersatu dan melawan maka ada kemenangan. Hong Kong, 29 Januari 2012 ALIANSI BMI-HK CABUT UUPPTKILN No. 39/2004 Anggota: Liga Persatuan Buruh Migran Indonesia (LiPMI), Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR) dan Gabungan Migran Muslim Indonesia (GAMMI) Sekretariat: IMWU, Flat C,4/F, Jardines Mansion, Jardines Bazaar 32, Causeway Bay, Hong Kong Tel: 36217395