
Oleh: Gayatri, Universitas Hasanuddin
Sejak disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI pada 6 Desember 2022, kebebasan pers di Indonesia menghadapi ancaman serius. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 2026 ini menggantikan Wetboek van Strafrecht atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sejumlah pasal kontroversial dalam KUHP baru berpotensi membungkam suara jurnalis dan mengikis demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi di Tanah Air. Apakah ini awal dari akhir kebebasan berpendapat di Indonesia?
KUHP baru ini mengandung pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Padahal, kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang melindungi hak asasi manusia dalam memperoleh informasi. Pembatasan terhadap produk jurnalistik mengancam fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada publik dan sebagai kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers seharusnya menjadi pedoman dalam menangani masalah pers. Namun, KUHP baru ini justru mengikis kebebasan pers dengan memasukkan hukuman penjara dalam kasus terkait jurnalistik.
Ancaman Hukuman dalam KUHP Baru
KUHP baru memperkenalkan ancaman pemidanaan yang represif terhadap individu yang mengkritik pejabat publik, pemerintah, termasuk presiden. Tidak ada pembelaan meskipun tuduhan tersebut terbukti benar. Ini menjadi ancaman serius bagi jurnalis dan individu yang ingin menyuarakan kritik.
Dua pasal utama yang dikhawatirkan dalam KUHP baru terkait kebebasan pers, yaitu:
- Pelarangan penyiaran dan penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
- Penyebaran berita yang tidak terverifikasi, dilebih-lebihkan, atau tidak lengkap yang juga diancam hukuman penjara.
Kedua pasal ini tidak memiliki definisi yang jelas sehingga dapat digunakan untuk menjerat karya jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.
Pasal-pasal Bermasalah dalam KUHP Baru
Dewan Pers mencatat pasal-pasal dalam KUHP baru yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kebebasan pers:
- Pasal 188 tentang tindak pidana penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
- Pasal 218, 219, dan 220 tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap Pemerintah.
- Pasal 263 tentang penyiaran berita bohong.
- Pasal 264 tentang penyiaran berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap.
- Pasal 280 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
- Pasal 300, 301, dan 302 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
- Pasal 436 tentang penghinaan ringan.
- Pasal 433 tentang pencemaran.
- Pasal 439 tentang pencemaran orang mati.
- Pasal 594 dan 595 tentang penerbitan dan pencetakan.
Penolakan terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru ini telah disuarakan oleh jurnalis dan masyarakat. KUHP baru ini berpotensi menjadi senjata hukum bagi aparat dan pemerintah dalam membungkam kritik, menghilangkan kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta menimbulkan ketakutan dalam masyarakat.
Penulis merupakan salah satu peserta lokakarya akademik dan diskusi publik Gelombang Baru Aktivisme Pemuda dan Pelajar di Indonesia yang diadakan oleh EngageMedia. Tulisan ini telah diterbitkan di kanal Insersium.