Laporan: Tantangan Memajukan Kebebasan Beragama di Indonesia Digital

This post is also available in: English

Setelah digitalisasi pesat dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia menyaksikan kebangkitan narasi kebencian dan pelanggaran kebebasan beragama atau berkepercayaan (KBB) dan kebebasan berekspresi dalam ruang publik yang termediasi oleh teknologi digital. Kelompok agama minoritas terus berhadapan dengan diskriminasi dan pembatasan kebebasan berekspresi, sementara pemerintah terus mengambil tindakan keras terhadap berbagai kelompok agama. Hal ini merupakan rintangan serius dalam pengembangan ruang-ruang daring yang sekuler, inklusif, dan terbuka, di negara tempat diskriminasi berbasis kepercayaan telah lama berlangsung.

EngageMedia melakukan sebuah penelitian yang menganalisis pelanggaran, pelarangan, dan pembatasan hak digital, komunikasi, dan informasi yang mengekang KBB dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Diterbitkan pada 3 Juni 2022, laporan berjudul “Atas Nama Kerukunan Beragama: Tantangan Memajukan Kebebasan Beragama dalam Transformasi Digital Indonesia” mengidentifikasi berbagai cara digitalisasi telah memfasilitasi pelanggaran dan pembatasan dalam bentuk-bentuk baru, serta peran yang dijalankan oleh lembaga-lembaga keagamaan, platform daring, dan penegak hukum dalam memediasi—atau justru memperburuk—ketegangan agama. Penelitian ini juga mengulas perpaduan sejarah kolonial dan otoriter Indonesia, perundangan yang tebang pilih, penegakan hukum yang sewenang-wenang, dan masyarakat sipilnya yang terpecah belah yang semakin memperparah permasalahan yang ada.

Laporan yang ditulis bersama oleh peneliti utama Diani Citra (Sintesa Consulting) dan Pradipa P. Rasidi (EngageMedia) ini merupakan bagian dari proyek “Challenging hate narratives and violations of freedom of religion and expression online in Asia” (Challenge) yang diselenggarakan dalam kolaborasi dengan Association for Progressive Communications.

View in Full Screen


Disclaimer (28 Juni 2022): EngageMedia telah merevisi laporan ini setelah diskusi panel saat peluncuran riset tertanggal 3 Juni 2022. Revisi ini berkisar pada:

  • Kepekaan terhadap perbedaan istilah agama yang ‘diakui’ dan ‘didukung’
  • Kegagalan UU ITE
  • Konteks global dan sejarah yang lebih luas mengenai pengaturan keluarga yang didorong kelompok konservatif
  • Polarisasi organisasi masyarakat sipil dalam merespons persepsi ancaman ‘Islam radika
  • Peran Facebook Oversight Board

Kami ingin berterima kasih kepada Leonard C. Epafras, Muhamad Isnur, dan Sherly Haristya; untuk tanggapannya dalam laporan kami.

Latest News in Digital Rights